Tims Opsnal Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di kawasan Jalan Menteng Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, dalam keterangannya Jumat (2/10), mengatakan kurir narkoba yang ditangkap itu yakni H (31) warga Gang Satria III, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menjelaskan, kurir narkoba tersebut diringkus petugas kepolisian, Senin (28/9) sekira pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap pemilik sabu-sabu

Saat itu tersangka H kurir narkoba disuruh oleh pemilik sabu-sabu, R (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut kepada seorang pembeli "under cover buy" (petugas kepolisian yang menyamar).

"Selanjutnya petugas langsung mengamankan kurir narkoba, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kg yang dikemas dalam plastik transparan, dan dibalut dua buah plastik kresek hitam digantung di depan sepeda motor," ujarnya.

Baca juga: Pemakai, kurir dan pengedar sabu di Perdagangan Simalungun diamankan polisi

Ginanjar mengatakan, kurir narkoba tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka kurir narkoba itu, bahwa dirinya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1.500.000 oleh tersangka R (DPO), jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut.Tersangka R (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka kurir narkoba itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020