Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk mengikuti Diklat dan Pelatihan Program Pemantapan Pimpinan Daerah (P3DA) Angkatan XI Lemhanas RI selama dua bulan di Jakarta. Sekaitan dengan itu, Wali Kota telah membuat surat pelimpahan wewenang kepada Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang.

“Selama mengikuti Diklat P3DA Lemhannas selama lebih kurang dua bulan ini, saya telah membuat surat pelimpahan kewenangan kepada Wakil Wali Kota, pak Edi Polo Sitanggang. Karena Lemhanasnya di Jakarta, bukan di luar negeri, jadi nggak jauh, sehingga semua urusan terkait Pemkot Sibolga masih bisa dikoordinasikan.” Ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9).

Baca juga: DPRD Sibolga minta mobil swab PCR disediakan di pelabuhan

Ia menambahkan, berhubung Edi Polo ikut serta sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sibolga pada Pemilukada 2020, maka pelimpahan kewenangan kepada Edi Polo selaku Wakil Wali Kota, hanya sampai batas waktu sebelum Edi Polo ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Kalau sudah ditetapkan KPU dan surat cuti sudah terbit, maka kewenangan tersebut akan kami ambil alih kembali," sebut wali kota.

Untuk diketahui P3DA merupakan Diklat yang dilaksanakan Lemhannas RI dengan tujuan untuk memantapkan pimpinan daerah yang berintegritas, berkarakter, berwawasan kebangsaan, berpikir strategis serta terampil dalam memecahkan masalah pembangunan nasional di tingkat daerah.

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman Empat Konsensus Dasar Bangsa, memiliki cakrawala pandang wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, dan kewaspadaan nasional.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020