Kerusakan hutan mangrove di kawasan Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, akibat perambahan liar yang tentunya perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langka dan aparat hukum.

Hal itu disampaikan penggiat hutan mangrove Langkat Tajruddin Hasibuan, di Pangkalan Brandan, Selasa.

Tajruddin menyampaikan para penebang liar ini praktis menghancurkan seluruh tanaman mangrove (bakau) dan digunakan sebagai bahan baku dapur arang illegal di Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat.

Dimana untuk mendukung aksi penebangan liar ini para pengrajin dapur arang illegal yang didanai oleh pemodal besar membangun 104 unit dapur arang untuk mempercepat proses pengolahan menjadi arang atas tanaman mangrove yang mereka curi dari kawasan Pemulihan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani dan nelayan desa Lubuk Kertang sekitar.

Baca juga: Lembaga Wisata Pesona Parangguam Salapian kembangkan kawasan wisata baru

Sementara warga, penggiat, pemerhati, terus berupaya terus untuk mencegah penebangan illegal tanaman mangrove sebagai bahan baku pembuat arang, sambungnya.

Pihaknya mencatat sejak dua tahun terakhir telah menangkap tangan para penebang illegal ini dan berusaha untuk membina dengan membawa pada proses persuasif.

Dimana para pelaku diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, terdata sudah 24 kasus dengan pernyataan, namun upaya ini tidak meredakan kelakuan jahat para penebang illegal tersebut.

Baca juga: 100 warga unjukrasa minta aparat hukum periksa Kadis PUPR Langkat

Malah semakin meningkatkan tindakan penebangan liar tanaman mangrove yang semula sudah pulih kini kembali rusak parah. "Sikap yang berani ini tentusaja tidak berdiri sendiri dapat dipastikan untuk mendirikan 104 unit dapur arang di Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir memerlu biaya yang tidak sedikit," katanya.

Ditambah lagi semakin masifnya para penebang melakukan aksi penebangan Illegal dapat dipastikan ada cukong arang besar menjamin semua kegiatan tidak tersentuh hukum ini, ujarnya.

Untuk itu pihaknya meminta aparat hukum Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, mengungkap cukong penebangan hutan mangrove di Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020