Sebanyak 1.460 warga binaan atau narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Lapas Klas I A Medan Frans Elias Nico, Senin (17/8), mengatakan, dari total 1.460 warga binaan yang menerima remisi, 64 di antaranya dinyatakan bebas.
"64 orang di antaranya dinyatakan bebas, namun tetap menjalani hukuman pengganti atau subsider karena tidak membayar denda yang ditentukan oleh putusan dari Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Baca juga: Polisi amankan anggota geng motor di Medan ricuh saat konvoi kemerdekaan
Baca juga: Polisi amankan anggota geng motor di Medan ricuh saat konvoi kemerdekaan
Ia menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam lapas.
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika dan kriminal umum.
"Untuk kasus narkoba sebanyak 1.113 orang, sedangkan kasus tindak pidana umum sebanyak 347 orang," ujarnya.
Baca juga: 1.227 narapidana Lapas Kota Binjai dapat remisi
Baca juga: 1.227 narapidana Lapas Kota Binjai dapat remisi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020