Rumah produksi Visinema Pictures melayangkan surat somasi kepada perusahaan penyedia layanan video on demand (VOD) iflix lantaran gagal memenuhi pembayaran lisensi lebih dari Rp9 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Minggu, surat somasi ini dilayangkan tertanggal 1 Agustus 2020 karena tercatat sejak September 2019 iflix telah gagal memenuhi pembayaran lisensi kepada Visinema sebesar 664, 284 dolar Amerika atau senilai lebih dari Rp9 miliar.
"Kami sampaikan secara terbuka kepada iflix untuk segera dan seketika untuk melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo Sebesar total USD 664,284 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Dua Ratus Delapan Puluh Empat Dolar Amerika Serikat) selambat-lambatnya 3 hari dari tanggal Surat Terbuka ini, sebelum pada akhirnya kami melakukan segala dan setiap upaya baik secara PIDANA maupun PERDATA," tulis isi pernyataan Visinema Pictures.
Sepanjang awal tahun 2020, Visinema masih mencari cara untuk mendapatkan kejelasan dari pihak iflix, namun tak juga mendapat jawaban hingga pada 24 Juni 2020 iflix dibeli oleh Tencent. Visinema pun akhirnya melayangkan surat peringatan pertama pada 24 Juni namun tidak dihiraukan oleh pihak iflix.
Sementara itu, mantan Co-founder dan CEO iflix, Mark Britt sempat meminta waktu 48 jam untuk menyelesaikan masalah ini dengan CEO Visinema Pictures setelah Visinema melayangkan somasi digital pertama pada 7 Juli 2020.
Mark juga menawarkan sebuah skema untuk menyelesaikan masalah dan Visinema masih membuka diri untuk berdialog menyelesaikan masalah namun hingga somasi dilayangkan tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Undangan untuk berdialog oleh kuasa hukum pun tidak dihiraukan, oleh karenanya Visinema memutuskan untuk melayangkan surat somasi kedua secara terbuka.
"Kami cukup menyayangkan hal ini dilakukan oleh pihak iflix. Kerugian bukan saja terjadi pada Visinema Pictures, tetapi juga investor yang punya hubungan baik dengan Visinema. Untuk itu melalui somasi ini kami masih menunggu itikad baik dari iflix," ujar CEO Visinema, Angga Dwimas Sasongko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Minggu, surat somasi ini dilayangkan tertanggal 1 Agustus 2020 karena tercatat sejak September 2019 iflix telah gagal memenuhi pembayaran lisensi kepada Visinema sebesar 664, 284 dolar Amerika atau senilai lebih dari Rp9 miliar.
"Kami sampaikan secara terbuka kepada iflix untuk segera dan seketika untuk melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo Sebesar total USD 664,284 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Dua Ratus Delapan Puluh Empat Dolar Amerika Serikat) selambat-lambatnya 3 hari dari tanggal Surat Terbuka ini, sebelum pada akhirnya kami melakukan segala dan setiap upaya baik secara PIDANA maupun PERDATA," tulis isi pernyataan Visinema Pictures.
Sepanjang awal tahun 2020, Visinema masih mencari cara untuk mendapatkan kejelasan dari pihak iflix, namun tak juga mendapat jawaban hingga pada 24 Juni 2020 iflix dibeli oleh Tencent. Visinema pun akhirnya melayangkan surat peringatan pertama pada 24 Juni namun tidak dihiraukan oleh pihak iflix.
Sementara itu, mantan Co-founder dan CEO iflix, Mark Britt sempat meminta waktu 48 jam untuk menyelesaikan masalah ini dengan CEO Visinema Pictures setelah Visinema melayangkan somasi digital pertama pada 7 Juli 2020.
Mark juga menawarkan sebuah skema untuk menyelesaikan masalah dan Visinema masih membuka diri untuk berdialog menyelesaikan masalah namun hingga somasi dilayangkan tidak ada tindak lanjut yang konkret.
Undangan untuk berdialog oleh kuasa hukum pun tidak dihiraukan, oleh karenanya Visinema memutuskan untuk melayangkan surat somasi kedua secara terbuka.
"Kami cukup menyayangkan hal ini dilakukan oleh pihak iflix. Kerugian bukan saja terjadi pada Visinema Pictures, tetapi juga investor yang punya hubungan baik dengan Visinema. Untuk itu melalui somasi ini kami masih menunggu itikad baik dari iflix," ujar CEO Visinema, Angga Dwimas Sasongko.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020