Sebanyak 1.000 sertifikat tanah objek landreform, direstribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat, untuk Kecamatan Gebang, Kecamatan Sei Bingai dan Kecamatan Hinai.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin, di Stabat, Kamis, usai sidang Panitia Pertimbangan Landreform.
Indra menjelaskan, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat, namun baru terealisasi 1.000 sertifikat, dikarenakan COVID-19. Sisa 2.000 sertifikat lagi menjadi prioritas di 2021.
Baca juga: Polres Langkat gelar apel Patuh Toba 2020
Baca juga: Kejari Langkat ikuti HUT Adhyaksa melalui vidio conference
Dimana 1.000 sertifikat itu, untuk wilayah Kecamatan Gebang, Kecamatan Hinai dan Kecamatan Sei Bingai, dimana tanahnya, berasal dari perkebunan yang sudah di lepas dari tahun 1965-1998, katanya.
Pelaksanaan program ini, kata dia, berdasarkan instruksi pusat dan provinsi, dimana penerapan yang sudah dilakukan oleh pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut di antaranya melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alokasi di 24 desa dan kelurahan.
"Namun karena COVID-19, kini menjadi lima desa dan satu kelurahan," ujarnya.
Pelaksana tugas Asisten I Pemerintah Pemerintah Langkat Basrah Pardomuan menyatakan Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini.
"Serta siap membantu pembagiannya, supaya tidak merugikan masyakat sesuai yang di cek di lapangan. Sebab tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal ini disampaikan Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin, di Stabat, Kamis, usai sidang Panitia Pertimbangan Landreform.
Indra menjelaskan, kegiatan Landreform ini menargetkan 3.000 sertifikat, namun baru terealisasi 1.000 sertifikat, dikarenakan COVID-19. Sisa 2.000 sertifikat lagi menjadi prioritas di 2021.
Baca juga: Polres Langkat gelar apel Patuh Toba 2020
Baca juga: Kejari Langkat ikuti HUT Adhyaksa melalui vidio conference
Dimana 1.000 sertifikat itu, untuk wilayah Kecamatan Gebang, Kecamatan Hinai dan Kecamatan Sei Bingai, dimana tanahnya, berasal dari perkebunan yang sudah di lepas dari tahun 1965-1998, katanya.
Pelaksanaan program ini, kata dia, berdasarkan instruksi pusat dan provinsi, dimana penerapan yang sudah dilakukan oleh pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut di antaranya melakukan penyuluhan, interaksi, penerapan lokasi, penelitian di lapangan, pengukuran serta menargetkan alokasi di 24 desa dan kelurahan.
"Namun karena COVID-19, kini menjadi lima desa dan satu kelurahan," ujarnya.
Pelaksana tugas Asisten I Pemerintah Pemerintah Langkat Basrah Pardomuan menyatakan Pemkab Langkat sangat mengapresiasi dan mendukung program ini.
"Serta siap membantu pembagiannya, supaya tidak merugikan masyakat sesuai yang di cek di lapangan. Sebab tanah ini sangat sensitif, dimana ada masyarakat sudah ada yang 20 sampai 30 tahun, menempati tanah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020