Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga berhasil memediasi permasalahan yang terjadi di Desa Suga-suga Huta Godang, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terkait jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa bagi warga terdampak COVID-19.
Ada pun mediasi yang dilakukan Kajari Sibolga, yaitu turun langsung ke lokasi dan diskusi bersama dengan para pemangku kebijakan di desa itu untuk mencari solusi agar jumlah penerima BLT bisa bertambah dari 15 KK menjadi ratusan KK, mengingat banyak warga yang terdampak COVID-19.
“Munculnya permasalahan ini ketika kami dari Kejaksaan Negeri Sibolga mengisi acara ‘Jaksa Menyapa’ melalui siaran RRI Sibolga. Dan kebetulan topik kami saat itu membahas BLT COVID-19. Ternyata usai acara siaran itu, ada warga yang datang membuat pengaduan kepada kami terkait jumlah penerima BLT di Desa Suga-suga Huta Godang hanya 15 KK,” kata Kajari Sibolga, Herni Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Sesudah mendapat laporan itu, lanjut Kajari, pihaknya turun ke lokasi melakukan pengecekan, mengingat hangatnya permasalahan BLT yang terjadi di Madina. Dan sesudah dilakukan pengecekan, sambungnya, ternyata benar hanya 15 KK yang menerima BLT COVID-19 dari Dana Desa.
“Kami di Kejaksaan ini selalu diingatkan oleh Kejaksaan Agung, agar mengutamakan pembinaan baru penindakan. Hal itulah yang kami lakukan dengan Kepala Desa dan aparatnya, dengan tujuan apakah jumlah penerima BLT dapat ditambah. Setelah dicek dan ditinjau dengan aturan dan anggaran yang ada, akhirnya terjadi kesepakatan jumlah penerima BLT bertambah dari 15 KK menjadi 144 KK, karena besaran anggaran dari dana desa untuk BLT COVID-19 sebesar 30 persen,” ungkap Kajari.
“Dan hari ini saya turun langsung ke lokasi bersama Kasi Intel, Kasi Datun untuk menyaksikan proses pencairan BLT kepada masyarakat, sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar jangan mau terprovokasi sehingga terjadi kerusuhan seperti di daerah lain hanya gara-gara BLT,” tegas Kajari.
Ia pun mengungkapkan, bukan tidak bisa langsung menindak dari segi hukum permasalahan tersebut, tetapi itu bukan menjadi solusi, karena rakyat membutuhkan bantuan. Dengan adanya tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan Kejaksaan, sehingga apa yang diharapkan masyarakat terjawab, dan aparat desa juga selamat.
“Karena tidak selamanya penjara menyelesaikan masalah,” ucap Henri Nainggolan
Sementara itu Kepala Desa Suga-suga Huta Godang, Antonius Habeahan (36), yang dikonfirmasi wartawan mengakui, bahwa awalnya penerima BLT di desanya hanya 15 KK. Setelah mendapat arahan dan bimbingan dari Kajari Sibolga sehingga ada solusi yang tidak menyalahi aturan terkait penambahan jumlah penerima BLT tersebut.
“Jadi hari ini kami menyerahkan BLT COVID-19 dari Dana Desa dua bulan sekaligus sebesar Rp1,2 juta per KK, kepada 144 penerima. Dan untuk tahap ketiga nanti jumlah dan penerimanya juga tetap sama. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kajari Sibolga yang sudah mau mengarahkan kami sehingga hal ini bisa terlaksana dengan baik. Dan saya juga berterima kasih kepada masyarakat Desa Suga-suga Huta Godang walaupun ada kesalahpahaman atau kesilapan kami, kita tetap masih bisa berkomunikasi untuk saling memperjelas. Marilah kita pertahankan kekompakan di Desa kita ini,” ajaknya.
Imbauan yang sama juga turut disampaikan Camat Pasaribu Tobing, Herman Habayahan yang turut hadir dalam kegiatan itu. Ia meminta warga desa setempat untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Kepala Desa dan aparatnya. Dan Aparat Desa juga diminta supaya tetap transparansi ke depan sehingga tidak terjadi lagi permasalahan.
Sementara itu para penerima BLT mengaku senang dan berterima kasih kepada Kajari Sibolga, Camat, Kepala Desa dan semua aparat yang sudah memperjuangkan jumlah penerima BLT dari 15 KK menjadi 144 KK.
“Marilah kita berdoa agar corona ini cepat hilang. Dan bantuan BLT ini akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan kami dan juga untuk kesehatan kami. Sekali lagi terima kasih kepada bapak Jaksa Sibolga yang sudah datang menjumpai dan membantu kami,” kata R Sihite (68).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ada pun mediasi yang dilakukan Kajari Sibolga, yaitu turun langsung ke lokasi dan diskusi bersama dengan para pemangku kebijakan di desa itu untuk mencari solusi agar jumlah penerima BLT bisa bertambah dari 15 KK menjadi ratusan KK, mengingat banyak warga yang terdampak COVID-19.
“Munculnya permasalahan ini ketika kami dari Kejaksaan Negeri Sibolga mengisi acara ‘Jaksa Menyapa’ melalui siaran RRI Sibolga. Dan kebetulan topik kami saat itu membahas BLT COVID-19. Ternyata usai acara siaran itu, ada warga yang datang membuat pengaduan kepada kami terkait jumlah penerima BLT di Desa Suga-suga Huta Godang hanya 15 KK,” kata Kajari Sibolga, Herni Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Sesudah mendapat laporan itu, lanjut Kajari, pihaknya turun ke lokasi melakukan pengecekan, mengingat hangatnya permasalahan BLT yang terjadi di Madina. Dan sesudah dilakukan pengecekan, sambungnya, ternyata benar hanya 15 KK yang menerima BLT COVID-19 dari Dana Desa.
“Kami di Kejaksaan ini selalu diingatkan oleh Kejaksaan Agung, agar mengutamakan pembinaan baru penindakan. Hal itulah yang kami lakukan dengan Kepala Desa dan aparatnya, dengan tujuan apakah jumlah penerima BLT dapat ditambah. Setelah dicek dan ditinjau dengan aturan dan anggaran yang ada, akhirnya terjadi kesepakatan jumlah penerima BLT bertambah dari 15 KK menjadi 144 KK, karena besaran anggaran dari dana desa untuk BLT COVID-19 sebesar 30 persen,” ungkap Kajari.
“Dan hari ini saya turun langsung ke lokasi bersama Kasi Intel, Kasi Datun untuk menyaksikan proses pencairan BLT kepada masyarakat, sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar jangan mau terprovokasi sehingga terjadi kerusuhan seperti di daerah lain hanya gara-gara BLT,” tegas Kajari.
Ia pun mengungkapkan, bukan tidak bisa langsung menindak dari segi hukum permasalahan tersebut, tetapi itu bukan menjadi solusi, karena rakyat membutuhkan bantuan. Dengan adanya tindakan preventif (pencegahan) yang dilakukan Kejaksaan, sehingga apa yang diharapkan masyarakat terjawab, dan aparat desa juga selamat.
“Karena tidak selamanya penjara menyelesaikan masalah,” ucap Henri Nainggolan
Sementara itu Kepala Desa Suga-suga Huta Godang, Antonius Habeahan (36), yang dikonfirmasi wartawan mengakui, bahwa awalnya penerima BLT di desanya hanya 15 KK. Setelah mendapat arahan dan bimbingan dari Kajari Sibolga sehingga ada solusi yang tidak menyalahi aturan terkait penambahan jumlah penerima BLT tersebut.
“Jadi hari ini kami menyerahkan BLT COVID-19 dari Dana Desa dua bulan sekaligus sebesar Rp1,2 juta per KK, kepada 144 penerima. Dan untuk tahap ketiga nanti jumlah dan penerimanya juga tetap sama. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kajari Sibolga yang sudah mau mengarahkan kami sehingga hal ini bisa terlaksana dengan baik. Dan saya juga berterima kasih kepada masyarakat Desa Suga-suga Huta Godang walaupun ada kesalahpahaman atau kesilapan kami, kita tetap masih bisa berkomunikasi untuk saling memperjelas. Marilah kita pertahankan kekompakan di Desa kita ini,” ajaknya.
Imbauan yang sama juga turut disampaikan Camat Pasaribu Tobing, Herman Habayahan yang turut hadir dalam kegiatan itu. Ia meminta warga desa setempat untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Kepala Desa dan aparatnya. Dan Aparat Desa juga diminta supaya tetap transparansi ke depan sehingga tidak terjadi lagi permasalahan.
Sementara itu para penerima BLT mengaku senang dan berterima kasih kepada Kajari Sibolga, Camat, Kepala Desa dan semua aparat yang sudah memperjuangkan jumlah penerima BLT dari 15 KK menjadi 144 KK.
“Marilah kita berdoa agar corona ini cepat hilang. Dan bantuan BLT ini akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan kami dan juga untuk kesehatan kami. Sekali lagi terima kasih kepada bapak Jaksa Sibolga yang sudah datang menjumpai dan membantu kami,” kata R Sihite (68).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020