Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengingatkan para kepala daerah di Sumatera Utara agar berhati-hati menggunakan anggaran penanganan COVID-19. 

"Harus diingat, termasuk tidak boleh mempolitisasi anggaran COVID-19 dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) yang digelar di 23 kabupaten/kota pada tahun ini," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota di Sumut.

Sebanyak 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat itu yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli menyampaikan beberapa penekanan untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan COVID-19.

Salah satunya adalah potensi penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) terutama terkait menjelang pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada tahun 2020.

Seperti diketahui, katanya, sebanyak 23 pemkab/pemkot di Sumut akan mengikuti pilkada serentak tahun 2020. Dari data, sebagian besar pada pilkada itu memiliki calon petahana.

"Jadi, KPK mengingatkan supaya jangan memanfaatkan situasi COVID-19 untuk kepentingan politik," katanya.

Dia menegaskan, hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi.

Potensi penyimpangan lain yang juga perlu pengawasan ketat, kata Maruli, adalah manipulasi data dan pengadaan fiktif. Kemudian pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran. 

“Untuk itu, KPK mendorong keterlibatan aktif APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khususnya terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar Maruli.

Adapun untuk segala bentuk sumbangan yang dihimpun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Maruli menegaskan agar dilakukan administrasi yang jelas serta dipublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. 

“Prinsipnya adalah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan karena aturan semua juga sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Menteri Desa, dan Instruksi Mendagri, jadi tolong dipelajari,” ujarnya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP COVID-19 Sumut, Agus Tripriyono, mengatakan, beberapa pemkab/pemkot meminta bantuan dalam bentuk tunai.

"Saat ini sedang didata lagi soal daerah mana yang minta bantuan tunai dan perlu sembako," katanya.

Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar pemkab/pemkot mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing.

"Pak Gubernur Sumut menilai, uang tunai dan dibelanjakan lagi ke sembako, juga sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah," ujar Agus.

Agus mengimbau agar pemkab/pemkot memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan COVID-19.

Tujuannya agar tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan COVID-19.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020