Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan bahwa jajaran Polri telah menangani 99 kasus hoaks terkait COVID-19.
"Update kasus hoax penyebaran Virus Corona. Hingga kemarin (28/4) jumlah kasus yang ditangani terus meningkat sampai 99 kasus," kata Kombes Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan, tercatat ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona, yakni Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.
"Sisanya 65 kasus ditangani oleh polda jajaran," ujarnya pula.
Baca juga: Pemerintah deteksi 1.125 hoaks terkait COVID-19
Baca juga: 46 kasus hoaks COVID-19 di medsos diproses hukum
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.
Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Update kasus hoax penyebaran Virus Corona. Hingga kemarin (28/4) jumlah kasus yang ditangani terus meningkat sampai 99 kasus," kata Kombes Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dia menuturkan, tercatat ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks Corona, yakni Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jawa Timur 12 kasus, dan Polda Riau sembilan kasus.
"Sisanya 65 kasus ditangani oleh polda jajaran," ujarnya pula.
Baca juga: Pemerintah deteksi 1.125 hoaks terkait COVID-19
Baca juga: 46 kasus hoaks COVID-19 di medsos diproses hukum
Terkait motif penyebar hoaks, dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukannya karena iseng atau bahan bercanda, meskipun ada yang menyebar hoaks karena tidak puas dengan kerja Pemerintah.
Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait COVID-19 di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020