Personel Sat Res Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara mengamankan seorang warga yang memiliki narkotika  golongan I jenis sabu seberat 5,02 gram dan 2,40 gram, 71 buah plastik klip transparan kosong, dan sembilan buah pipet.

Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu, mengatakan warga yang diringkus berinisial LS, warga Kabupaten Dairi.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemakai narkoba tersebut dilakukan Selasa (21/4) malam sekira pukul 23.50 WIB.

Baca juga: Polres Dairi tangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan

Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seseorang bermarga Ginting di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tingga Lingga, Kabupaten Dairi ada lelaki yang memiliki narkotika.

Selanjutnya, anggota tim Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan.

"Petugas berhasil menangkap pemuda tersebut, dan menyita barang bukti narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polres Dairi amankan petani pemain judi togel

Leonardo menyebutkan, Tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan me emukan barang bukti tersebut dari dalam tas sandang yang dipakai tersangka.

Barang bukti itu yakni berupa empat klip plastik yang berisi sabu, kaca pirex, mancis, serta uang tunai senilai Rp640.000.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020