Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK mengingatkan aparat desa untuk memberikan data yang tepat sasaran, jangan jadi "wak labu", memberikan data "kaleng-kaleng", ingat dosa dan pidananya ada dalam hal pendataan warga kurang mampu terdampak COVID-19.

Hal itu disampaikannya di hadapan perangkat Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, Minggu, dalam rangka memastikan warga miskin terdampak COVID-19 benar-benar terdata.

Kapolres Langkat yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Langkat itu menjelaskan sekali lagi memastikan negara hadir di tengah-tengah mereka.

Baca juga: Kapolres Langkat berikan bantuan warga kurang mampu

"Saya akan monitoring dan evaluasi minggu depan melalui Apdesi Kabupaten Langkat, apakah posko sudah didirikan atau belum," katanya.

Edi Suranta Sinulingga mengajak kepala desa dan lurah, untuk bekerja sama dan memastikan bahwa warga miskin terdampak COVID-19 terdaftar untuk mendapatkan bantuan.

"Kepala desa dan lurah merupakan representasi dari pemerintah yang berada paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi pastikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat apalagi di saat seperti sekarang ini," ujarnya.

Baca juga: ODP COVID-19 di Kabupaten Langkat bertambah menjadi 10

Selain itu AKBP Edi Suranta juga mengajak kepala desa dan lurah untuk mendirikan posko COVID-19 di desa dan kelurahan masing-masing, dimana posko itu nanti sebagai pusat informasi tentang COVID-19 di desa dan kelurahan.

Di posko itu masyarakat desa bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan COVID-19, tentang pelayanan kesehatan dan juga tentang pelayanan dasar warga yang terdampak COVID-19, serta terkait dengan data dan bantuan.

Baca juga: Diperkirakan 80.000 kepala keluarga penerima bantuan dampak COVID-19 di Langkat

Terima kasih untuk petugas kesehatan dan paramedis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19, juga kepada kepala puskesmas yang telah banyak berbuat di tengah masyarakat.

"Percayalah kalian tidak sendiri, tetap waspada dan berhati-hati, pasti Tuhan akan melihat kerja kalian dan memberikan balasan kebaikan," katanya.

Kapolres meminta, agar kepala desa dan lurah bersama tim benar-benar melakukan pendataan warga miskin dampak COVID-19 dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin pada Pasal 42 menyatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020