M Iqbal bandar narkotika jenis sabu-sabu warga Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ditangkap Polisi Pangkalan Brandan karena memiliki puluhan paket yang siap diedarkan.
Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan di Jalan Pelabuhan Gang Aman Lingkungan II Sei Bilah Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Jumat.
Dari penangkapan Muhammad Iqbal ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.14 gram.
Baca juga: Nelayan Babalan miliki sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan Langkat amankan Kulok bandar sabu-sabu
Ada juga dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.61gram, satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.40 gram.
Terdapat juga satu bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran jumbo, 10 bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran besar, 20 bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran kecil, satu sekop yang terbuat dari pipet, dua handphone, baju kaos.
Penangkapan berawal dari informasi ke petugas Polsek Pangkalan Brandan lalu ditindaklanjuti Kapolsek AKP P S Simbolon SH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, katanya.
Saat itu petugas melihat tersangka berada di rumah berlantai dua melihat kedatangan petugas dan pelaku tersebut pun langsung membuangkan barang bukti miliknya ke bawah pinggiran tembok rumah warga berbatasan dengan rumah warga lainnya.
Setelah itu petugas pun langsung naik ke tingkat dua dan mengamankan pelaku tersebut dan pelaku berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tkp di temukan berbagai barang bukti tersebut, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan di Jalan Pelabuhan Gang Aman Lingkungan II Sei Bilah Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Jumat.
Dari penangkapan Muhammad Iqbal ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.14 gram.
Baca juga: Nelayan Babalan miliki sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
Baca juga: Polisi Pangkalan Brandan Langkat amankan Kulok bandar sabu-sabu
Ada juga dua bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.61gram, satu bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.40 gram.
Terdapat juga satu bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran jumbo, 10 bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran besar, 20 bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran kecil, satu sekop yang terbuat dari pipet, dua handphone, baju kaos.
Penangkapan berawal dari informasi ke petugas Polsek Pangkalan Brandan lalu ditindaklanjuti Kapolsek AKP P S Simbolon SH selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH bersama tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, katanya.
Saat itu petugas melihat tersangka berada di rumah berlantai dua melihat kedatangan petugas dan pelaku tersebut pun langsung membuangkan barang bukti miliknya ke bawah pinggiran tembok rumah warga berbatasan dengan rumah warga lainnya.
Setelah itu petugas pun langsung naik ke tingkat dua dan mengamankan pelaku tersebut dan pelaku berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tkp di temukan berbagai barang bukti tersebut, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020