Dalam rangka meningkatkan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penularan Corona Virus Disease (Covid -19) dil satuan pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina, Drs.Dahlan Hasan keluarkan surat edaran.

Surat edaran yang bernomor 420/0910/DISDIK/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 ini untuk menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sumut nomor : 440/2666/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 di Sumut.

Baca juga: Lagi, Polres Madina temukan dua hektar ladang ganja

Dalam upaya pencegahan dan penularan inveksi Covid-19 disampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penularan infeksi Covid-19 di kerja masing-masing.

Kemudian menginformasikan secara komprehensif baik tertulis maupun lisan kepada kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan orangtua wali peserta didik tentang penyebaran Covid-19 terutama antisipasi yang dapat dilakukan untuk mencegah penularannya diantaranya 

Dengan mengoptimalkan Usaha Kesahatan Sekolah (UKS) dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat, misalnya dengan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan (hands sanitizer) disetiap satuan pendidikan.

Memastikan satuan pendidikan dan lingkungan tempat tinggal melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, keyboard dan fasilitas lainnya yang sering terpegang.

Melaporkan kepada layanan kesehatan setempat jika terdapat sesuatu yang berkaitan dengan tanda-tanda penularan infeksi Covid-19.

Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik (bersalaman, cium tangan, berpelukan) baik dalam norma kesopanan maupun dalam proses belajar mengajar.

Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang misalnya, berkemah atau studi wisata.

Kemudian melaksanakan pelajaran mandiri di rumah bagi peserta didik mulai tanggal 19 Maret sampai 01April dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan daerah terhadap penyebaran penularan infeksi Covid-19.

Dan selama proses belajar mandiri dirumah bagi peserta didik, kepala sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh tenaga pendidik yang menjadi tanggung jawabnya salah satunya, dengan menyelesaikan administrasi pembelajaran dan melaporkannya ke Korwil dan pengawas sekolah masing-masing dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penyebaran virus Covid.

Pendidik dan tenaga pendidik agar bekerjasama dengan orang tua wali peserta didik untuk mengurangi aktifitas diluar rumah dan bepergian jauh dan keluar kota dengan memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan pembelajaran mandiri dengan pengawasan dari orangtua wali peserta didik.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020