Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) untuk Pilkada 2020 tidak memiliki calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

Pasalnya, menurut Syawaluddin Lubis divisi teknis KPU Tapanuli Selatan kepada ANTARA, di Sipirok, Senin (24/2), hingga batas waktu tak satupun bakal calon datang bawa syarat dukungan.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, KPU-Kajari Tapsel tandatangani MoU

"Hingga batas waktu pendaftaran, Minggu (23/2)  pukul 00.00 WIB sejak pendafataran jalur perseorangan dibuka pada 19 Februari lalu,  tak satupun ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan," katanya.

Dengan demikian, sesuai agenda kerja KPU Tapanuli Selatan akan menunggu proses bakal calon calon kepala dan wakil kepala daerah dari usungan partai politik.

"Sesuai PKPU nomor 16 tahun 2019 jadwal menerima pendaftaran dari bakal calon kepala dan wakil kepala daerah usungan partai politik /gabungan partai politik pada Juni 2020 mendatang," katanya.

Sebagaimana diketahui sesuai tahapan untuk penyerahan surat dukungan bakal calon perseorangan mulai 19 Februari - 23 Februari 2020.

"Oleh karena itu dipastikan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 23 September 2020 Tapanuli Selatan adalah bakal calon yang diusung partai/gabungan partai politik, yang jadwal penetapan sebagai calon pada Juli mendatang," jelasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020