Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tidak melayani atau belum ada penerbangan internasional rute Kota Wuhan, China.

"Namun untuk mencegah penyebaran virus corona yang disebut-sebut berasal dari Negeri China itu, mereka sudah menyusun rencana cepat dan tanggap," ujar Pelaksana tugas (Plt) Manajer Branch Communication dan legal PT Angkasa Pura II Bandara KNIA, Paulina Simbolon, ketika dikonfirmasi, Rabu.

Ia menyebutkan, beberepa kegiatan positif telah mereka lakukan bekerja sama dengan pihak lain, diantaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional maupun Balai Karantina dan lainnya.

Kegiatan yang mereka jalankan ini sejak maraknya informasi peredaran virus corona itu, diantaranya menyediakan alat Thermal Scanner dan Surveilance Syndrome.Dimana alat ini untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang.

"Meski tidak melayani langsung rute Kota Wuhan, China mereka terus menggunakan alat itu untuk mendeteksi seluruh penumpang yang datang dari lur negeri," katanya.

Paulina menjelaskan, pihak PT Angkasa Pura II Bandara KNIA Kabupaten Deli Serdang, sementara ini melayani rute internasional kedelapan tempat, yakni Amsterdam, Bangkok, Jeddah, Kualalumpur, London, Madinah, Penang dan Singapura.Sedangkan Hongkong baru kemarin berhenti beraktivitas dikarenakan ada beberapa sebab.

 "Saat ini, di Bandara KNIA terus melakukan komunikasi dan koordinasi khusus kepada pihak KKP, Balai Karantina dan pihak lainnya, dalam hal perketatan pengawasan cegah wabah pneumoni barat dan lainnya masuk ke Indonesia melalui bandar udara, kita selalu berkomunikasi," ucap dia.

Sejauh ini di Bandara Kulanamu Internasional Airport Kabupaten Deli Serdang belum ada menemukan saspek bagi penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, khususnya Sumatera Utara, katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang maskapai penerbangan nasional beroperasi dari Kota Wuhan, China untuk sementara waktu.

Hal itu, untuk menghindari penyebaran virus corona masuk ke Indonesia.Larangan ini sebagai tindak lanjut dari NOTAM G0108/20 yang dirilis oleh Internasional Notam Office  Beijing.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020