Kepolisian, kejaksaan dan manajemen kebun di Kabupaten Simalungun menggelar pertemuan membahas optimalisasi penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di perkebunan.
Rapat koordinasi teknis itu dipimpin Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu dan diadakan di Aula Andar Siahaan Markas Komando di Pamatang Raya, Jumat (24/1).
Penerapan dua UU, KUHP dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada peristiwa tindak pidana terjadi di suatu perkebunan, masih sering terjadi kesimpangsiuran atau perbedaan pendapat.
Dampaknya, menimbulkan rasa ketidakadilan dan bahkan membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Kapolres mengatakan, dengan digelarnya pertemuan itu menjadi wadah untuk menyatukan persepsi dan memberikan saran serta masukan tentang penegakan hukum terhadap peristiwa tindak pidana yang terjadi di perkebunan dengan efektif, efisien, cepat, tepat dan tuntas.
Hal kecil yang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat akan membawa hasil yang lebih optimal untuk mencapai kepastian hukum dengan prinsip tidak ada tindak pidana atau delik dan tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Rapat koordinasi teknis itu dipimpin Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu dan diadakan di Aula Andar Siahaan Markas Komando di Pamatang Raya, Jumat (24/1).
Penerapan dua UU, KUHP dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pada peristiwa tindak pidana terjadi di suatu perkebunan, masih sering terjadi kesimpangsiuran atau perbedaan pendapat.
Dampaknya, menimbulkan rasa ketidakadilan dan bahkan membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Kapolres mengatakan, dengan digelarnya pertemuan itu menjadi wadah untuk menyatukan persepsi dan memberikan saran serta masukan tentang penegakan hukum terhadap peristiwa tindak pidana yang terjadi di perkebunan dengan efektif, efisien, cepat, tepat dan tuntas.
Hal kecil yang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat akan membawa hasil yang lebih optimal untuk mencapai kepastian hukum dengan prinsip tidak ada tindak pidana atau delik dan tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020