Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan  Kota Padangsidimpuan sosialisasikan undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren demi umat di Kota Padangsidimpuan.

Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPW PPP Sumut H Usman Sitorus yang hadir sebagai pemateri mengatakan kegiatan sosialisasi pondok pesantren ini adalah tugas sebagai bentuk pencegahan kegiatan radikal di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Usman Sitorus mengatakan UU Pesantren merupakan bentuk nyata legitimasi keberadaan pesantren sehingga masyarakat tidak takut memasukkan anaknya ke pendidikan pesantren.

"Jangan ada lagi masyarakat yang ragu memasukan anaknya di lembaga pesantren, karena negara sudah menjamin eksistensi pesantren," kata Usman, Jum'at malam. 

Menurut Usman, dulu lulusan pesantren malu-malu menyatakan dirinya sebagai santri, tetapi berbeda dengan sekarang.

Pasca adanya penetapan hari santri yang dilakukan setiap 22 Oktober kemudian diperkuat pengesahan UU pesantren September 2019 lalu, lulusan pondok pesantren kini harus lebih percaya diri (PD) mengakui dirinya sebagai santri.

"Kalau sekarang, jangan malu kalau disebut santri, karena pendidikan pesantren itu ternyata bisa menciptakan generasi berdaya saing tinggi, dan itu sudah terbukti.

Dalam undang-undang Pesantren itu juga diatur bagaimana agar pesantren menjadi kiblat peradaban Islam di dunia, tentunya dengan menerapkan pendidikan yang berkualitas," jelas Usman.

Selanjutnya Usman Sitorus mengemukakan bahwa partainya, PPP sejak 2013 mengawal RUU Pesantren hingga kemudian disahkan menjadi UU pada September 2019. Hal tersebut merupakan kewajiban PPP sebagai partai berasaskan Islam.

"PPP sebagai partai berasaskan Islam pasti terus mengawal dan mengakomodir kepentingan umat Islam termasuk salah satunya memperjuangkan kesejahteraan pesantren dan peningkatan kualitas pendidikan melalui perjuangan mewujudkan UU Pesantren ini.

Hal itu juga sebagai komitmen partai ini untuk melahirkan generasi umat Islam yang berkualitas, berkompeten dan berdaya saing, tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan bahwa UU pesantren bukan hanya menghapuskan diskriminasi terhadap pendidikan pesantren tetapi akan menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri dan independen. 

"Ditopang oleh aturan-aturan pendanaan pendidikan pesantren yang akan mensejahterakan sehingga mempercepat proses pembangunan sumber daya manusia nya juga," katanya.

Pondok pesantren itu adalah tempat orang yang ditempah benar, dalam proses penyempurnaan agama di pondok pesantren, dan itu saya rasakan selaku alumni Pondok Pesantren Mustafawiyah, Mandailing Natal.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019