Pemerintah Kota Medan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi masyarakat pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11).

Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Pemkot Medan Rahmad Doni di Medan, mengatakan sidang tipiring di tempat ini merupakan tindak lanjut atas penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Merokok (KTR) yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemkot Medan.

"Sanksi bagi perokok itu dikenakan denda Rp50 ribu dan apabila tidak membayar denda ia menjalani kurungan selama tiga hari," katanya.
Sejumlah orang pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjalani sidang Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019). (ANTARA/Septianda Perdana) 

Sementara itu Tim Pemantau KTR dari Dinas Kesehatan Pemkot Medan Pocut Fatimah mengatakan tujuan utama ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar KTR sehingga terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

"Jadi kami bukan melarang merokok hanya saja merokoklah pada tempat yang sudah disediakan atau tidak melanggar hak-hak azasi orang lain," katanya.

Unuk diketahui Kawasan Tanpa Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Ada tujuh kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlaku bagi setiap orang yang merokok, menjual dan mempromosikan serta pihak pengelola yang tidak menyediakan tempat khusus merokok medapat diancam pidana kurungan selama tiga hari hingga 15 hari kurungan dan denda Rp50 sampai Rp10 juta.

Hingga saat ini petugas Satpol PP Pemkot Medan terus menyosialisasikan Perda tersebut sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019