Sebagai tindak lanjut dari Kepmenpan RB No.31 Tahun 2019, Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) 

Hal ini disampaikan Asisten Deputy Layanan Publik Kemenpan RB Novi Andriana saat berkunjung ke kantor DPMPTSP Tebing Tinggi selasa (26/11)

Dalam kesempatan itu Novi Andriana menyatakan dengan dibangunnya MPP di kota Tebing Tinggi, akan mempermudah urusan dalam hal perizinan,  serta menguatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi mengalami trend positif. 

Sementara Kadis PTSP Surya Dharma mengatakan kunjungan semacam itu merupakan wujud dalam menjaga silaturahmi serta menjalin jaringan dalam menjalankan fungsi manajemen

Selain ini merupakan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan menjadi semangat serta optimisme Pemko Tebing Tinggi. 

"Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin dirasakan pelaku usaha, masyarakat dan customer," katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019