Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, Rabu ini akan membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran dengan agenda pledoi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Pledoi ini dibacakan setelah sebelumnya Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan Rabu (13/11), Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Jaksa tuntut Komedian Nunung 1,5 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan Rabu (13/11).
JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca juga: Hari ini, Nunung dan suami dijadwalkan jalani persidangan
Pengacara hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan yang lebih mengetahui lama atau tidaknya masa pidana yang dijatuhkan pada kliennya adalah jaksa.
Yang terpenting, lanjut dia, permohonan dari keluarga di keterangan yang disampaikan pada persidangan lalu untuk dilakukan rehab telah terpenuhi dalam tuntutan jaksa yang menuntut keduanya menjalani rehab.
"Jaksa dalam tuntutannya menuntut rehab. Dan tempatnya pun sudah tentukan kejaksaan di RSKO sesuai permintaan keluarga juga. Jadi tinggal kita ajukan pledoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa," kata Wijoyono usai persidangan Rabu (13/11).
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran dengan agenda pledoi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
Pledoi ini dibacakan setelah sebelumnya Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan Rabu (13/11), Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Jaksa tuntut Komedian Nunung 1,5 tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan Rabu (13/11).
JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca juga: Hari ini, Nunung dan suami dijadwalkan jalani persidangan
Pengacara hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan yang lebih mengetahui lama atau tidaknya masa pidana yang dijatuhkan pada kliennya adalah jaksa.
Yang terpenting, lanjut dia, permohonan dari keluarga di keterangan yang disampaikan pada persidangan lalu untuk dilakukan rehab telah terpenuhi dalam tuntutan jaksa yang menuntut keduanya menjalani rehab.
"Jaksa dalam tuntutannya menuntut rehab. Dan tempatnya pun sudah tentukan kejaksaan di RSKO sesuai permintaan keluarga juga. Jadi tinggal kita ajukan pledoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa," kata Wijoyono usai persidangan Rabu (13/11).
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019