Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang laki-laki pemilik dan pengedar narkotika dengan barang bukti 0,28 gram sabu-sabu, HP dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Keduanya ditangkap berawal dari informasi warga kepada polisi bahwa ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11).

Informasi dihimpun menyebutkan, kedua tersangka yaitu, DD (24 tahun) warga Jalan Listrik, dan MIH (28 tahun) warga Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai, ditangkap pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolres menjelaskan, personel Satres Narkoba awalnya menangkap DD dari sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dengan barang bukti 0,28 gram sabu-sabu yang diperolehnya dari MIH.

Kemudian, Kasat Narkoba, KBO serta Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MIH di Jalan M.Abas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB-Selatan dengan barang bukti berupa uang Rp100 ribu dan 1 unit handphone warna putih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dan MIH tetap ditahan," kata kKapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba dan Kabag Humas, IPTU A.Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019