Polresta Pematangsiantar menangkap pelaku diduga dalang pencurian tandan buah sawit milik Jasmen Saragih di areal Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Kanit I Jahtanras Satuan Reskrim, Iptu Yuken Saragih, Sabtu, mengatakan tindakan penahanan sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sekaitan kasus tersebut.

Dalam putusan MA itu, tiga tersangka, Alex Sinaga, Kharuddin Halawa dan Masterdi Purba yang pada sidang PN Pematangsiantar siantar diputus bebas, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan tersangka Dataran Sinaga tetap dinyatakan bebas.

MA juga memerintahkan agar Dainer Girsang (48), warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Martoba, yang statusnya sebagai saksi dilakukan penahanan.

Peran pria yang mengaku Ketua Kelompok Tani 26 Tanjung Pinggir disebut para tersangka sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat kira-kira 3,5 ton yang diangkut menggunakan dua unit mobil pick-up.

Pelapor melalui kuasa hukum Sefriandi Saragih SH mengatakan, para pelaku yang dilaporkan kliennya telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian.

Kelompok tani 26 diduga telah memanen buah kelapa sawit tersebut sebanyak 20 kali, dengan taksiran perkiraan dalam sekali panen menghasilkan 30 ton buah.

Diperkirakan kliennya, Jasmen Saragih mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.

Sefriandi mengatakan, kelompok tani 26 memanfaatkan kesempatan "memanen" buah sawit lahan kliennya yang berperkara hukum di pengadilan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019