iga tersangka perusakan pohon rambung milik PT Bridgestone SRE di Kabupaten Simalungun sebanyak 209 batang ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (16/10).

Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, Kamis (17/10), memaparkan, perusakan menggunakan gergaji itu dilakukan pada 2 Oktober 2019.

Akibat perusakan di jalan blok FF 19 dan GG 18 Sbv.J/III-DU Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.133.450.000.

Terungkapnya kasus perusakan berawal dari penangkapan Is alias Plento (32) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 15 Oktober 2019 di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.

Tersangka mengakui sebagai pelaku perusakan bersama P (45) warga Marihat Tempel Sahkuda Kecamatan Gunung Malela dan R alias Ompong (43) warga Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok (tertangkap) dan Ombreng (32) warga Tanjung Balai masih dalam pencarian.

Baca juga: Longsor, jembatan darurat Tanah Jawa Simalungun tidak bisa dilalui kendaraan

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019