Sebanyak 462 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Padangsidimpuan mendapat remisi kemerdekaan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS. 965.PK.01.01.02 Tahun 2019.

Keputusan remisi tahanan tersebut diserahkan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution sebelum pelaksanaan upacara HUT ke 74 RI yang berpusat di Stadion HM Nurdin Nasution, Sabtu (17/8).

Kepada WBP yang mendapat remisi bebas pada hari kemerdekaan 17 Agustus Wali Kota mengucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan sekembalinya ke lingkungan masyarakat dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat semakin lebih baik.

Terhadap WBP yang belum mendapat remisi ia mengajak agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peraturan di Lapas, agar pejabat di lingkungan Lapas dapat menilai dan melakukan yang terbaik terhadap para warga binaan.

"Semoga remisi kemerdekaan yang diberikan oleh Menkumham ini bermanfaat dan bisa membawa pengaruh positif terhadap yang menerima," kata Irsan Efendi.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019