Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 4 orang warga Kecamatan Bilah Hilir pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api rakitan.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Hery Cahyadi ketika dihubungi, Rabu (31/7) malam, membenarkan penangkapan warga yang memiliki narkotika dan senpi rakitan tersebut.

Para pelaku yang ditangkap di empat lokasi terpisah yakni, SAN alias Ipul, F alias Feri, AH alias Agus, dan WH alias Bayu masing-masing warga Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat kepada personel kepolisian terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Pantopis Tanjungmulia Sidomakmur, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Bilah Hilir.

Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka SAN yang ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram dan 1 bungkus rokok. Selanjutnya di kembangkan dan mengamankan tersangka Feri yang menyimpan 5 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,75 gram.

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian menangkap Agus beserta barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,21 gram dan pengembangan terakhir kepada Bayu yang ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu beserta barang bukti berupa sebungkus plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan sepucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi.

“Saat disergap, pelaku mencoba melarikan diri dengan menerobos rumah warga. Saat itulah pelaku menjatuhkan sepucuk senpi rakitan tepat di depan rumah warga dan berhasil diamankan," kata I Kadek Hery Cahyadi.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019