Bupati Tapanuli Tengah,  Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan satu orang  aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tapteng berinisial RCH yang terlibat Narkoba.

Pemecatan oknum ASN itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 1247/BKD/2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permohonan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, Senin (15/7).

Dalam sambutannya Bupati Bakhtiar selaku pembina apel pagi itu menegaskan, siapapun ASN Pemkab Tapanuli Tengah jangan coba-coba terlibat Narkoba.

"Kita tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam memberantas narkoba. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan tes urine. Jika dalam tes itu ketahuan ada yang positif narkoba maka segera diberhentikan," tegas Bupati seperti yang disampaikan Diskominfo Tapteng melalui Kabidnya, Sonni Nasution, Senin (15/7) siang.

Dalam apel pagi itu juga menurut Sonni, Bupati menegaskan, bagi ASN yang tidak hadir apel pagi gabungan ataupun tidak hadir masuk kerja, maka diberi sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga TPP tidak dibayarkan.
Bakhtiar juga ingatkan para ASN untuk tidak merokok di seluruh lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng.

Apel pagi gabungan itu turut dihadiri Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan ASN Pemkab Tapteng.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019