Jajaran Kepolisian Resor Simalungun menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular (HP) di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi pada Jumat (5/7) setelah buron 19 hari.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Zikri Muamar, Minggu (7/7), menyebutkan tersangka adalah Ramadhani Saragih alias Dhani (43) dan Windi Ariangga (29), keduanya warga Kota Tebingtinggi.

Saat beraksi di toko Raya Ponsel di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 15 Juni 2019, tersangka mencuri lima unit HP dari toko milik William Chandra (31) itu.

Modusnya, Dhani membeli charger di toko tersebut dan mengambil HP merek Oppo saat penjual lengah, sedangkan Windi dengan sepeda motornya menunggu di sekitaran toko.

Diakui dua HP masih dalam penguasaan tersangka, tiga lainnya dijual kepada agen di pinggir jalan yang tidak diketahui identitasnya.

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019