Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Avicenia Darwis, menyatakan kebakaran sumur minyak di Gampong (desa) Seuneubok Dalam, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (5/7) malam di luar wilayah kerja PT Medco E&P Malaka dan kejadian tersebut berada dalam wilayah kerja PT Pertamina EP.

"Kebakaran terjadi dalam wilayah kerja Pertamina EP, dalam operasional mitra kerja sama operasi (KSO) Kawai Energi," katanya ketika dikonfirmasi terkait kebakaran sumur minyak dari Banda Aceh, Sabtu (6/7).

"Kebakaran sumur minyak sekira pukul 20.30 WIB pada Jumat (5/7) malam ilegal drilling atau IL," lanjut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagut itu.

Menurut dia, dalam proses kegiatan operasional IL, pelaku akan menghentikan penambangan ketika perolehan minyak habis (low influx) dan akan kembali lagi dengan pekerjaan pencucian sumur (sirkulasi).

Kebakaran tadi malam, terjadi saat pekerja sedang melakukan sirkulasi sumur yang sudah ditinggalkan. Diperkirakan ada gas ikutan kepermukaan dan kena sambar percik api knalpot alat kerja / rokok," jelas dia.

Lebih lanjut ia menyatakan, api berhasil dipadamkan oleh pekerja sejak tadi malam, dan tidak ada aliran gas/fluida.

"Yang jelas kebakaran malam tadi tidak mengganggu operasional hulu migas oleh Pertamina EP dan KSO-nya," kata Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut.

Kebakaran sumur minyak tersebut menelan dua korban jiwa dan kedua korban sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.

Pascakebakaran sumur minyak itu, polisi Wilayah Aceh Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini lokasi sudah dipasang "police line".
 

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019