Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus kawanan pencuri 14 unit laptop di Sekolah Canigie Yang Lim Plaza di Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP ALP Tambunan, di Medan, Selasa, mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah TFK (45) warga Jalan Tombak Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung dan JND (35) warga Jalan Bunga Sedap Malam Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

Kedua pencuri di sekolah Canigie itu ditangkap aparat keamanan di salah satu tempat di Medan Senin (24/6).

"Kemudian keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tambunan.

Ia menyebutkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/4) dan selanjutnya pihak sekolah membuat laporan ke Polsek Medan Area. Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelakunya.

Aksi pencurian itu berhasil dilakukan para tersangka karena melibatkan "orang dalam" yang memegang kunci gedung sekolah.

"Tersangka TFK berperan sebagai pelaku utama yang mencuri, sedangkan tersangka JND berperan membantu membobol sekolah dengan memberikan kunci gedung kepada TFK," ucap dia.

Tambunan menjelaskan, TFK beraksi melakukan pencurian 14 unit laptop bersama tersangka Silok (DPO).

Setelah berhasil mencuri laptop tersebut, mereka menjualnya ke daerah Tembung seharga Rp4,5 juta.Tersangka Silok yang mendapat bagian kabur ke Aceh, saat ini masih dalam pengejaran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu pasang baju dan celana jeans warna biru dan satu buah tas hitam untuk membawa laptop.

"Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019