Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus satu orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi dengan modus naik becak barang, dan selama ini meresahkan masyarakat.

"Tersangka yang diamankan itu, ES (18), warga Jalan Ujung Perumnas Mandala Medan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, di Medan, Senin.

Modus mereka, menurut dia, dengan naik becak barang memantau sasaran, setelah dinilai aman, mereka beraksi melakukan pencurian.

"Dalam aksinya, pelaku mencongkel kunci stang dan membawa sepeda motor korban," ujar Yudha.

Ia menyebutkan, dalam aksinya, komplotan tersebut sudah melakukan 24 kali pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Medan.

Salah satunya dialami korban Siti Aminah Sitepu (65), warga Jalan HM Yamin Medan yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3172 AFB di rumahnya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, dan petugas melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya Tim Penanganan Khusus (Pegasus) melakukan penyamaran dengan cara bertransaksi langsung dengan pelaku pencurian.

"Saat dilakukan transaksi, aparat kepolisian langsung membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut," ucap dia.

Yudha menjelaskan, pihaknya masih mengejar tujuh tersangka lagi yang sudah diterbitkan suratnya (DPO) sebagai buronan. Ketujuh orang itu, yakni EW, GN, LC, HD, JP, CU dan RD.Para penadah sepeda motor hasil curian tersebut akan terbongkar, setelah tujuh buronan itu tertangkap.

"Tersangka curanmor itu dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019