Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan hanya merupakan asumsi yang lemah.

"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Yusril mengatakan semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat.

Dia menyontohkan bahwa kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.

Menurutnya hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.

"Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.

Kemudian kata dia, kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya ajakan itu tidak ada hubungan dengan kecurangan.

"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," tegas dia.

Baca juga: Bambang tuding Jokowi gunakan APBN untuk kampanye
Baca juga: Yakini proses MK, Bambang Widjojanto: ini 2019 bukan 2014

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019