Sebanyak 12.517 narapidana di Sumatera Utara yang mendapat remisi dari pemerintah, dan 90 orang diantaranya menghirup udara bebas, Rabu, yakni usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting di Medan, Rabu, mengatakan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kabupaten/kota di wilayah hukum Sumut.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut, menurut dia, jumlah seluruhNya 12.517 orang, yaitu sebanyak 12.427 orang penerima khusus sebagian (RK I) dan 90 orang penerima khusus seluruhnya (RK II).

"Narapidana (napi) yang mendapat remisi (pengurangan hukuman) itu, 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ujar Josua.

Baca juga: "Menjunjung Duli" tradisi Kesultanan Deli pada hari raya Idul Fitri

Ia menyebutkan, napi yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 5 Juni 2019.

Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucap dia.

Josua menjelaskan, jumlah penghuni Lapas/Rutan/Cabang Rutan se -Sumatera Utara pada tanggal 3 Juni 2019, sebanyak 34.287 orang.

"Dengan rincian narapidana pria 22.610 orang, narapidana wanita 1.255 orang, tahanan pria 9.992 orang dan tahanan wanita 430 orang," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019