Personel Polsek Sunggal meringkus dua pelaku penjambret gawai (handphone) di Jalan Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis, mengatakan kedua penjambret yang diamankan itu, MN (21) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, dan MCB (23) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa penjambretan itu, menurut dia, terjadi Rabu (22/5) sore.Dalam aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor warna hitam berkeliling di Kota Medan untuk mencari sasaran (korban). "Saat itu, korban Adek Nurliawati warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang melintas menaiki sepeda motor yang dibonceng rekannya di Jalan Pasar Gang Wakaf Kelurahan Tanjung Sari," ujar Yasir.

Ia menyebutkan, pelaku memepet korban, kemudian langsung merampas telepon selular Nurliawati dan tancap gas meninggalkan TKP.

Tidak terima kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. "Petugas kepolisian melakukan identifikasi dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta satu unit gawai Samsung M20," ucap dia.

Yasir menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019