Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal menyurati partai politik peserta Pemilu 2019 terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat KPU yang bernomor 850/PL.01.4.SD/1213/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 perihal Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini disampaikan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2019 di kabupaten itu.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution kepada ANTARA, Selasa (21/5), menyampaikan, dengan adanya surat ini diharapkan para caleg segera mengurus, karena jika tidak mengurus ada sanksinya, yaitu caleg bisa tidak dilantik menjadi anggota DPRD.

"LHKPN ini begitu penting karena ini merupakan salah satu persyaratan pelantikan DPRD," katanya.

Yasir mengatakan jika ada caleg yang tidak mengurus LHKPN maka nama caleg yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam usulan pelantikan.

"Kami berharap para caleg segera menyerahkan LHKPN ke KPU," ujarnya.

Pelaporan LHKPN ini sendiri paling lambat diterima KPU tujuh hari sejak ditetapkan calon terpilih. 

"Setelah LHKPN tersebut dilaporkan ke KPK baru kemudian bukti pelaporannya disampaikan kepada KPU," sebutnya.

Hingga hari ini dari 15 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Madina belum ada partai politik yang melaporkan laporan harta kekayaan calegnya kepada KPU.

Ia menjelaskan, untuk penetapan perolehan kursi calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pencantuman permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dengan catatan tdk ada yg mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu untuk tingkat DPRD Madina.

Namun apabila ada yang mengajukan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ditunda sampai ada keputusan terkait gugatannya.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019