Tempat hiburan karaoke dinilai mengangkangi Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/810/POD tentang Iimbauan Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 di Kota Tanjungbalai dengan tetap beroperasi pada siang hingga malam hari.

Hal itu diungkapan sejumlah warga yang melakukan investigasi ke tempat hiburan Balai Cafe dan Karaoke di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (21/5).

"Pantauan kami, Bale Cafe dan Karaoke beroperasi pada siang hingga malam hari di bulan Ramadhan, ini terkesan sengaja mengangkangi surat edaran Wali Kota Tanjungbalai," ujar Muhammad Gani.

Menurutnya, imbauan pemerintah kepada tempat hiburan malam sengaja tidak dihiraukan oleh pemilik dan dinilai menodai kesucian bulan Ramadhan

Pemilik hiburan tersebut tidak peduli dengan surat edaran Wali Kota yang mengimbau agar menutup sementara tempat usahanya, sehingga ada kesan bahwa pengusaha sengaja merendahkan wibawa Pemkot Tanjungbalai.

"Selain itu, membuka dan membiarkan pengunjung berkaraoke di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa dan ibadah shalat tarawih, menunjukkan bahwa pengusahanya tidak menghormati kesucian bulan Ramadhan," kata Muhammad Gani.

Sementara itu, Saufi Simangunsong mendesak agar Pemkot Tanjungbalai menindak tegas pengusaha/tempat hiburan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai.

Imbauan tersebut, kata Saufi, salah satunya agar seluruh tempat hiburan malam di kota Tanjungbalai untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. 

"Namun, imbauan Wali Kota sengaja dikangkangi pengusaha, demi menjawa wibawa pemerintah, maka institusi terkait harus melakukan tindakan," ungkap Saufi.

Hingga berita ini dinaikkan, klarifikasi dari pihak pengusaha tempat hiburan (karaoke) tersebut belum didapat karena tidak berhasil dikonfirmasi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019