Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa (Papdesi) Kabupaten Mandailing Natal melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan kantor hukum Ridwan Rangkuti, SH.MH & Associates.

Kuasa hukum Papdesi Madina, Ridwan Rangkuti, SH. MH, kepada ANTARA, Selasa (21/5) menyampaikan, perjanjian kerjasama antara Papdesi dengan advokad Ridwan Rangkuti & Associates ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa se-Madina yang berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala Desa.

"Dalam MoU tersebut Pihak II selaku Advokat bersedia dan berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, Perlindungan kepada para Kepala Desa," katanya.

Selain itu, Advokad Ridwan Rangkuti, SH.MH & Associates juga berkewajiban memberikan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa se-Madina yang berkaitan dengan pelaksaan tupoksi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Penandatangan MoU ini sendiri dilaksanakan dihadapan seluruh Kepala Desa yang hadir dalam rapat kerja khusus Papdesi Madina yang dilaksanakan di hotel Abara Lintas Timur Panyabungan, pada Sabtu (18/5).

"Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama ini, maka Papdesi Madina selangkah lebih maju dari daerah lain. Diharapkan para Kepala Desa lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desanya," ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019