Kepala Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Toha Hasibuan melaporkan Bakti mantan Kepala Dusun VI ke Polres Labuhanbatu terkait pencemaran nama baik.

"Iya benar saya melaporkan mantan Kepala Dusun saya ke Polres Labuhanbatu karena diftnah mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi narkoba," kata Muhammad Toha Hasibuan, Senin di Rantauprapat.

Ia menjelaskan, sangat menyayangkan informasi hoaks ajakan mengkonsumsi Narkoba yang di tuduhkan kepadanya, fitnah keji itu yang merusak nama baiknya di masyarakat maupun keluarga.

Pihaknya secara tegas mendukung upaya pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan Narkoba, apalagi pemerintah saat ini gencar-gencarnya perang melawan Narkoba.

Dalam laporan STTLP/236/V/2019/SPKT RES - LB berharap pencemaran nama baiknya dapat dijadikan momentum melawan serangan hoaks untuk masyarakat.

"Saya harap Polres Labuhanbatu dapat membantu menyelesaikan pencemaran nama baik ini, karena informasi hoak itu tidak benar adanya," ujar Toha.

Toha menyampaikan, tidak akan membiarkan serangan hoaks ini untuk kepentingan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang baik, bukan berdasarkan asumsi-asumsi.

Ia membenarkan adanya perbedaan pendapat dengan beberapa mantan Kepala Dusun, yakni pembayaran gaji. Namun, masalah itu sudah selesai.

"Sudah berkali-kali kita sampaikan kepada kadus, agar mereka mengambil gaji ke Bendahara Desa, tapi mereka tidak pernah datang dan uang gaji tersebut di kembalikan kembali ke Kas desa di jadikan Silpa Desa," jelas Toha.

Pihaknya juga mengajak masyarakat Desa Bandar Kumbul bersama-sama membangun daerah dan menjaga keamanan dan ketertiban.


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019