Calon legislatif atau Caleg DPD PKS Kabupaten Labuhanbatu, Rahman Harahap melaporkan Ketua KPU Daerah Labuhanbatu, Wahyudi ke Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu terkait prinsip keterbukaan dalam menyelenggarakan Pemilu, Kamis di Rantauprapat.

Rahman Harahap menjelaskan, dalam menjawab permintaan daftar hadir pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau C7 yang disampaikan lima partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Labuhanbatu yakni PKS, Demokrat, PDI-P, PKB dan PKPI tanggal 30 April 2019 dan disampaikan kembali secara lisan oleh saksi partai pada saat di gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU 4 Mei 2019.

Mereka menilai daftar hadir pemilih atau C7 di TPS yang merupakan dokumen publik yang bersifat tidak rahasia dan bisa dijadikan data pembanding terhadap form C1 yang diterima dari KPPS melalui saksi.   

Pelanggaran lainnya yang dilakukan penyelenggara Pemilu diatur pada pasal 20 huruf (k) disebutkan berkewajiban menyampaikan data hasil pemilih setiap TPS tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama tujuh hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota. Namun, hingga hari ini terhitung sudah 12 hari, rekapitulasi sejumlah Partai politik belum menerima data yang di amanahkan undang-undang tersebut.

Rahman Harahap menduga Ketua KPU Daerah Labuhanbatu, Wahyudi melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pelangaran dimaksud diatur dalam pasal 3 huruf ( f ) tentang prinsip keterbukaan dalam menyelenggarakan Pemilu, namun fakta sebaliknya disampaikan," katanya.

Permintaan lembaran C7 yang tersebar di 1.317 TPS ini didasari laporan yang terima terkait banyaknya pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS, diantaranya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu maupun dugaan penambahan dan pergesaran suara untuk Caleg dari partai politik tertentu.    
                          
"Karena permintaan di sampaikan secara tertulis maka akan di jawab secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu dan pada tanggal 7 Mei 2019,  mereka menyampaikan tidak dapat memberikan C7 tersebut," jelas Rahman Harahap.

Laporan ke Bawaslu yang di sampaikan, kata dia merupakan upaya hukum dalam menjamin terlaksananya Pemilu yang langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan berharap laporan dengan Nomor: 04/LP-PL-Kab-02.15-V-2019 tanggal 15 Mei 2019 dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Daerah Labuhanbatu, Wahyudi ketika di konfirmasi menjelaskan, memang benar lembaran daftar hadir seluruh pemilih atau C7 tidak rahasia atau bisa diperlihatkan kepada saksi perserta Pemilu. Namun, kerahasiaan itu di tingkat rekapitulasi TPS hingga PPK.

Ia menjelaskan, dari tahapaan pemilu tersebut tugas KPPS memberikan formulir C1, kemudian formulir C atau C2 keberatan dan kejadian khusus kepada saksi, kemudain di PPK rekapitulasi suara tingkat Desa memberikan formulir model DAA dan DAA1 dan DAA2 atau keberatan, untuk merekapitulasi suara di desa tingkat kecamatan memberikan formulir DA1 kemudian DA dan DA2.

"Secara teknis, inilah tugas yang diberikan penyelenggara pemilihan mulai dari TPS kemudian di PPK dan di tingkat kabupaten memberikan formulir DB1 atau hasil Pemilu," katanya.

Pihaknya tidak bisa memberikan C7 kepada saksi perserta Pemilu karena kotak suara yang tersegel dan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi apabila ada gugatan dari peserta Pemilu.

Menurut dia, dari regulasi yang mengatur proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada perintah pemberian lembaran formulir C7 atau daftar hadir kepada saksi partai politik.

"Misalnya ada gugatan dari sejumlah partai yang keberatan menggugat ke MK terkait dengan permintaannya ini, kemudain MK mengabulkan gugatan C7 tidak ada masalah. Kami menunggu perintah dari putusan MK," jelas Wahyudi


Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019