Mengaku mendapatkan narkotika dari seorang wanita, pria berinitial SN (44 tahun) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan 0,75 gram sabu-sabu.

Informasi dihimpun di Mapolres Tanjungbalai menyebutkan, tersangka SN merupakan warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, ditangkap pada Rabu (15/5), sekitar pukul 19.45 WIB.

"Benar, hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba telah diamankan oknum nelayan berintial SN atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (16/5).

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Arteri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,75 gram, 1 dompet warna hitam, dan 1 unit HP.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Arteri tersebut ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi itu, Kanit Dua dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka.

"Saat akan diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan dan sempat membuang 3 bungkus barang bukti sabu-sabu tersebut," kata AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.

Hasil pengembangan terhadap tersangka, bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinitial 'KA' beralamat di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

"Pencarian terhadap KA sudah dilakukan, namun belum berhasil ditemukan. Tersangka  SN tetap ditahan," ujar Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019