Aparat kepolisian menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan perladangan ubi Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/5).

Kedua tersangka, Juan Pangaribuan alis Ucok (19), warga Huta III kampung Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan dan Timotius Rio Teladan Simangunsong (17),   Perumnas Manahul Kelurahan Perdagangan III.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Zikri Muamar memaparkan, tersangka memukul korban Teh Kia Keng (54), warga Kelurahan Perdagangan I di tempat kejadian dan membawa sepeda motor serta telepon selular milik korban pada Rabu pagi, 15 Mei 2019.

Peristiwa yang menimpa korban diketahui anaknya, Variandi Salim (20) saat datang ke perladangan kira-kira pukul 20.30 WIB, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Perdagangan.

Atas laporan dan hasil penyelidikan, tersangka Ucok  ditangkap kira-kira pukul 08.30 WIB dari rumah temannya di Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar dan Rio di Nagori Perdagangan II.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019