Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menhadiri Rakor Pencegahan Korupsi terintegrasi se-provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/5).

Dalam rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut ini turut juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah para Wali Kota dan Bupati se-Sumut, Direksi dan komisaris BUMD.

Bupati Mandailing Natal, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, dalam rakor tersebut Gubernur Sumatera Utara dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumut menegaskan komitmen bersama untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara.

Salah satu bentuk Komitmen bersama ini adalah dengan dilakukan penandatanganan MoU dalam rangka penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). 

Melalui MoU BPHTB ini nantinya dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dari pajak yang dihasilkan dari setiap nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan. 

MoU BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan.

Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah menandatangi kerjasama ini.

 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019