Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsial MF terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun menyebutkan, MF (37 tahun) beralamat di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap pada Kamis (9/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tersangka MF oknum PNS Pemkot Tanjungbalai itu ditangkap ketika mengonsumsi sabu di belakang rumahnya," ujar Kapolres AKBP Irfan Rifai, Jumat (10/9) di Mapolres Tanjungbalai.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ST yang saat ini sedang diburon petugas.

Sedangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat layak dipercaya yang ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.

Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono menjelaskan, dari MF petugas menyita barang bukti yaitu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu 0,7 gram, 1 set bong alat hisap sabu.

Kemudian, 1 lembar plastik lakban warna coklat, 1 pack plastik klip transparan kosong,1 buah gunting, 2 buah pipet plastik dijadikan sendok sabu, dan 1 unit handphone.

AKP Adi Haryono menambahkan, pada Rabu (8/5), pihaknya juga menangkap tersangka AS (32 tahun) seorang nelayan pemilik 0,30 gram sabu-sabu.

Dari tangan AS warga Gang Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu, polisi mengambakan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 0,30 gram, 1 plastik klip besar kosong, 6 plastik klip kosong dan uang sinilai Rp100 ribu.

"Saat ini tersangka MF dan AS sedang menjalani pemeriksaan dan tetap dilakukan penahanan," kata Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019