Sebanyak 50 kader dari 11 partai politik (parpol) bakal mengisi kursi DPRD Kabupaten Simalungun periode 2019-2014 hasil Pemilu 2019.

Demikian disebutkan Komisioner KPU Simalungun, Puji Rahmat Harahap, dihubungi Jumat (10/5).

Partai Golkar peraih kursi terbanyak mencapai sembilan kursi disusul PDIP (8), Partai Demokrat (7), Partai Gerindra (6), Partai Nasdem (5), Partai Hanura (4), Partai Perindo (4), PPP, PKS dan PAN masing-masing (2) serta Partai Berkarya (1).

Sekretaris Dewan, Sahat ML Simangunsong memprediksi dengan raihan itu dimungkinkan dibentuk delapan fraksi.

Dikatakan, tujuh partai politik peserta Pemilu, Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan Perindo bisa membentuk fraksi murni.

Hal itu berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD Nomor 12 tahun 2018, pembentukan fraksi minimal empat kursi di Dewan disesuai komisi yang berjumlah empat.

Unsur pimpinan, untuk jabatan ketua diisi Partai Golkar, wakil ketua, PDIP, Demokrat dan Gerindra.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019