Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mencekal Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir meskipun yakin dia akan kooperatif menjalani pemeriksaan. "Saya yakin beliau pasti kooperatif. Tetapi, setiap penetapan sebagai tersangka, biasanya langsung dicekal," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pencekalan terhadap tersangka merupakan prosedur standar di KPK sebagai langkah antisipasi demi kelancaran proses penyidikan perkara.

Ia menyampaikan langkah pencekalan biasanya diterapkan kepada tersangka secara bertahap selama tiga bulan sekali. "Itu proses biasa. Pencekalannya biasanya kita minta tiga bulan, tiga bulan," katanya pula.

Menurut informasi yang didapatkan KPK, kata dia, direktur utama non aktif BUMN itu saat ini sudah berada di Indonesia.

Ditanya mengenai jadwal pemeriksaan setelah penetapan status tersangka, Syarif tidak menyebutkan secara pasti, namun yang jelas akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4), KPK resmi menetapkan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan, dia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pewarta: Ade P Marboen dan Zuhdiar Laeis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019