Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria pedagang ikan karena tanpa hak menyimpan/memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Informasi dihimpun menyebutkan, pedagang ikan berinisial R (45 Tahun) merupakan warga Gang Aman, Lingkungan Xll, Keluran Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

R ditangkap saat berada di sebuah lapo (warung) tuak berlokasi di jalan Tapanuli, Kelurahan setempat, Rabu (24/4), sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai membenarkan bahwa Satres Narkoba menangkap R, berwal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

"Sebelumnya tim mendapat info, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah A1, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/4).

Menurut Kapolres, dari tersangka polisi mengamankan brang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram, 
1 buah dompet warna hitam.

Kepada polisi, tersangka mengkui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinsial 'SN' yang beralamat disekitar Kelurahan Pulau Simardan.

"Tim Opsnal berupaya melakukan pencarian terhadap SN, namun belum berhasil ditemukan," ujar Kapolres didampingi Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019