Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 17 April 2019 di daerah setempat.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungbalai divisi Pengawasan Humas dan Hubla, Musliadi Nasution, Kamis (18/4) di ruang kerjanya.

Menurut Musliadi, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya maupun laporan dari Pengawas TPS, PPL dan Panwascam, tidak ada temuan pelanggaran, misalnya surat suara tercoblos atau kecurangan lainnya.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan atau menerima laporan bentuk-bentuk kecurangan dalam proses pemungutan suara," ujar Musliadi Nasution.

Ia melanjutkan, sesuai laporan Pengwas TPS yang disampaikan melalui Panwascam, hanya ditemukan beberapa permasalahan yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara/TPS.

Seperti di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ada pemilih asal Belawan tanpa Formulir A5 (Pindah Memilih) yang datang ke TPS di Kelurahan tersebut dengan tujuan menggunakan hak pilih.

"Walaupun memiliki C6 dan KTP asal Belawan, namun tidak punya Formulir A5, maka yang bersangkutan tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata Musliadi.

Hasil pengawasan lainnya, di TPS 3 Kelurahan Pantai Burung, TPS 6 Kelurahan Perwira, dan TPS 11 Kelurahan TB Kota II  didapati lambannya proses penghitungan suara.

"Di TPS tiga kelurahan tersebut, penggitungan suara baru selesai dilakukan pada hari ini (kamis) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hal itu dibenarkan oleh putusan MK," kata Musliadi Nasution.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019