Heppy Rosnani Sinaga (39), terpidana kasus penipuan penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp1,24 miliar tahun 2014 dan sempat buron kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sibolga di Tukka.
  
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan penangkapan terpidana dilakukan Tim Intel Kejati Sumut dipimpin Asintel Leo Simanjuntak.
 
Terpidana Rosnani Sinaga diringkus di kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera No 10, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (14/4) sekira pukul 20.45 WIB.
 
"Terpidana sempat kabur selama delapan bulan," katanya.
 
Tim Kejari Sibolga membawa terpidana ke Sibolga dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Klas II A di Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
 
Sumanggar manjelaskan, Rosnani Sinaga bekerja sama dengan Bupati Tapanuli Tengah pada 2014 menerima uang suap sebesar Rp1,24 miliar dari delapan orang yang dijanjikan lulus dan diterima sebagai CPNS.
 
"Namun kenyataannya kedelapan orang itu tidak lulus dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,"  katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 31 K/PID/2017 Tanggal 6 April 2017, permohonan kasasi Heppy Rosnani Sinaga tidak dapat diterima.
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada yang bersangkutan.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019