Wakapolres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, Kompol E.B Sinaga memimpin apel pergeseran personil Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) Pemilu 17 April 2017 di daerah itu, Senin (15/4).

Apel berlangsung di halaman Makopolres Tanjungbalai, diikuti 221 personil polisi dijajaran Polres setempat dan 54 personil Polda Sumatera Utara yang di BKO-kan ke Tanjungbalai.

Dalam amanatnya, Wakpolres mengingatkan agar PAM TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, mengenali lingkungan dan lokasi TPS tempat bertugas, serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Personil PAM TPS diminta bersinergi dengan camat, lurah hingga kepala lingkungan, serta PPK, PPS, KPPS, Panwascam, Panwaslih dan Panwas TPS," imbau Kompol E.B Sinaga.

Wakapolres melanjutkan, personil PAM diserahkan kepada Polsek. Maka Kapolsek harus bertanggung jawab terhadap pembagian dan penempatan tugas personil PAM, termasuk dalam pergeseran logistik pemilu dari PPK hingga TPS pada Rabu (17/4)

Demikian juga pergeseran kembali kotak suara dari TPS menuju PPK di kecamatan masing-masing.

Penting diperhatikan, tugas PAM TPS adalah menjaga keamanan, tidak dibenarkan masuk ke TPS kecuali atas permintaan KPPS.

"Amati gerak gerik orang yang dicurigai dapat membuat onar dan harus tanggap dengan keadaan lapangan," Imbau Kompol E.B Sinaga.

Sesuai catatan, selain 275 personil kepolisian, sebanyak 30 personil TNI-AL dan 30 personil TNI-AD di BKO-kan ke Polres Tanjungbalai untuk mengamankan Pemilu 2019. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019