Sebanyak 13 dari 2.646 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Simalungun untuk Pemilu serentak tahun 2019 berada di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"10 di Lapas Kelas II A Pematangsiantar dan tiga di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar," sebut Komisioner KPU Divisi Data, Salman Abror, Senin (15/4) di Pamatang Raya.

Kedua lembaga pembinaan itu menjadi bagian dari tugas pihaknya, karena keberadaannya di Kecamatan Siantar dan Raya yang merupakan wilayah Kabupaten Simalungun. 

Dikatakan, pengadaan TPS tersebut dan pelaksanaan pemilihan sama dengan yang lainnya, hanya tempatnya saja pembeda, bukan berada di zona umum.

Begitupun diinformasikan, tidak semua warga binaan menggunakan hak suara untuk lima pilihan (Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota), karena masuk kategori pemilih pengguna A5 atau pindah memilih. 

"Tidak semua napi penduduk setempat, mereka berada dari berbagai daerah," katanya.

Selain di kawasan khusus, tercatat tujuh TPS di empat kecamatan, Girsang Sipangan Bolon, Pamatang Sidamanik, Haranggaol Horison dan Pamatang Silimahuta yang lokasinya melalui perairan.

Untuk pendistribusian logistik di kecamatan yang berada di kawasan Danau Toba itu, pihaknya menggunakan sampan, kapal motor atau boat.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019