Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing natal kepada dua orang ahli waris di daerah tersebut.

Santunan jaminan kematian diberikan kepada Lesvitas Nasution (ahli waris almarhum Syahputra Lubis) tenaga kerja outsourcing PT.Bank Sumut Kota Nopan, sebesar Rp.122.636.000,- dan Seri Murni Harahap (almarhum Hamdan) pengajar di sekolah Adnani sebesar Rp.28.440.000,-

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal, Fadli Kurniawan kepada ANTARA, di Penyabungan, Rabu, mengatakan santunan jaminan kematian tersebut diserahkannya secara simbolis kepada masing-masing ahli waris di kantor Bupati setempat, Selasa (9/4).

Bupati, kata Fadli, menyatakan betapa banyaknya manfaat positif ikutserta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia contohkan dengan penyerahan santuanan hari itu yang betapa dapat menolong para keluarga yang ditinggalkan.

"Kematian sesuatu hal yang tidak bisa dielakkan namun sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, dan siapapun tidak menginginkan adanya musibah," sebut bupati.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Fadli, bupati menekankan kepada seluruh OPD untuk mendaftarkan karyawan dan staf utamanya non-ASN (aparatur sipil negara) sebagai peserta untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk seluruh kalangan aparatur desa, Satpol PP, tenaga kerja sukarela (TKS), pendamping PKH, atau pegawai yang masih berstatus honorer alias kontrak.

“Dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi, maka apbila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih jauh menurut Fadli Kurniawan klaim tersebut sudah merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak kepada peserta yang meninggal dunia saat tugas bekerja ataupun meninggal dunia diluar jam kerja.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab (Bupati) Mandailing Natal yang telah mendukung penuh Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dukungan dimana Pemkab Madina juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 24 Tahun 2016, tentang kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja daerah dan Peraturan Bupati nomor 11 Tahun 2019, tentang kepesertaan kepala desa dan perangkat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta: Kodir

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019